Newskata.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (23/07/2025).
Rapat ini membahas empat dokumen regulasi penting, yang terdiri atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan satu Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali), yakni:
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar;
Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren;
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Rancangan Perwali tentang Perubahan Kedua atas Perwali Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dari DPRD Kota Makassar, hadir Hartono, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Irwan Djafar, SE, Sekretaris Komisi A. Mereka turut didampingi oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Makassar, H. Andi Rahmat, S.STP, M.Si, dalam rangka memastikan proses harmonisasi berjalan secara komprehensif dan sesuai ketentuan.
Sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Makassar turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Kepala Dinas Kearsipan, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel, hadir Heny Widyawati, SH, MH, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, bersama tim perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum. Juga turut hadir Dr. Sakka Patih, SH, MH, dari tim penyusun regulasi.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian krusial dari tahapan pembentukan produk hukum daerah. Dalam proses ini, seluruh isi dan muatan rancangan peraturan dikaji secara menyeluruh agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Perwakilan DPRD Kota Makassar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bentuk komitmen lembaga legislatif dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan partisipatif. Produk hukum yang dibahas diharapkan dapat memberikan dampak positif dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat di berbagai sektor, termasuk keuangan daerah, pendidikan keagamaan (pesantren), dan pengelolaan arsip daerah.
“Kami berharap hasil harmonisasi ini benar-benar menghasilkan peraturan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta memperkuat fondasi hukum di Kota Makassar,” ujar Hartono di sela-sela rapat.
Dengan adanya keterlibatan lintas sektor dan institusi dalam proses harmonisasi ini, DPRD Kota Makassar menegaskan kembali peran strategisnya dalam pembangunan hukum daerah yang responsif, adaptif, dan selaras dengan dinamika sosial di tengah masyarakat. (sr)