Newskata.com, Makassar – Wali Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pemasangan kabel fiber optik (FO) di sejumlah titik di kota Makassar. Sidak ini merupakan langkah tegas dalam menertibkan infrastruktur telekomunikasi yang selama ini terlihat semrawut dan mengganggu estetika kota.
Dalam sidak tersebut, Wali Kota menyoroti banyaknya kabel yang dipasang secara sembarangan oleh penyedia jasa internet (ISP), termasuk beberapa yang diketahui belum mengantongi izin resmi. Ia memberikan ultimatum bahwa setiap ISP yang belum memiliki izin diberi waktu 1 minggu untuk segera melapor dan mengurus perizinan ke dinas terkait.
“Kami tidak ingin wajah kota Makassar dipenuhi kabel semrawut. Semua ISP tanpa izin resmi kami beri tenggat satu minggu untuk menyelesaikan perizinannya. Jika tidak, akan ada sanksi tegas,” tegas Wali Kota.
Langkah ini sejalan dengan rencana strategis Pemkot Makassar yang tengah menyiapkan program penataan kabel bawah tanah, sebagai solusi jangka panjang untuk merapikan jaringan utilitas kota sekaligus menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) Wilayah Sulawesi Selatan, Abdul Malik, menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota Makassar tersebut.
“Kami dari APJII siap mendukung penuh program Pemerintah Kota Makassar dalam penataan jaringan fiber optik, termasuk program kabel bawah tanah. Ini adalah langkah maju yang tidak hanya memperindah kota, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan internet yang lebih aman dan stabil,” ujar Ketua APJII.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kominfo dan Dinas Pekerjaan Umum akan segera melakukan inventarisasi, penertiban kabel ilegal, serta menyusun roadmap implementasi kabel bawah tanah yang dapat diikuti oleh seluruh penyedia layanan internet.
Masyarakat juga diimbau turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan jika terdapat instalasi kabel yang membahayakan atau tidak sesuai aturan.