Menkomdigi Laporkan 31 Ribu Rekening Judi Online ke OJK

Newskata. Com, Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperketat pemberantasan judi online. Jum’at (31/10/2025)

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa pihaknya telah melaporkan lebih dari 31.000 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Meutya, langkah ini merupakan bagian dari upaya memutus aliran dana yang digunakan oleh pelaku judi online.

“Kami sudah melakukan takedown lebih dari 3 juta konten terkait judi online dan menyerahkan data rekening terindikasi ke OJK,” ujarnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital juga menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga agar pemblokiran rekening dan penghapusan konten dapat berjalan beriringan.

Langkah tersebut, diharapkan memperkuat pengawasan ruang digital dan menjaga keamanan ekosistem keuangan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like