Newskata. Com, Makassar — Dewan Pengurus Kota (DPK) Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Makassar mengajak Pemerintah Kota Makassar untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Gerakan Literasi Qur’ani bagi pendidik dan siswa di Kota Daeng.
Ajakan tersebut lahir sebagai respons atas kegelisahan publik dan keprihatinan moral terhadap kondisi peradaban masyarakat Makassar yang dinilai kian mengkhawatirkan.
Sorotan ini kembali menjadi perhatian setelah mencuatnya kasus tindakan asusila yang dilakukan seorang oknum ASN berstatus PPPK guru sekolah dasar terhadap siswanya di salah satu SD di Makassar. Peristiwa tersebut menjadi tamparan serius bagi dunia pendidikan.
FKTPQ menilai kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah strategis dalam memperkuat budaya baca, pemahaman, dan internalisasi nilai-nilai Al-Qur’an di lingkungan pendidikan, khususnya pada lembaga nonformal keagamaan serta Taman Pendidikan Al-Qur’an.
Ketua DPK FKTPQ Makassar, Rintoh, menegaskan Perwali ini akan menjadi fondasi kebijakan yang memastikan gerakan literasi Qur’ani berjalan lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
“Kami di FKTPQ Makassar siap berkolaborasi, bersinergi, dan terlibat aktif dalam penyusunan serta pelaksanaan Perwali ini. Gerakan literasi Qur’ani harus menjadi gerakan bersama, dan Pemkot Makassar telah menunjukkan komitmen itu,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (1/11/2025).
FKTPQ berharap regulasi tersebut segera disempurnakan dan disahkan, sehingga pendidik Qur’ani, lembaga TPQ, dan seluruh pemangku kepentingan memiliki payung hukum yang kuat dalam menjalankan program literasi berbasis Al-Qur’an.
Dengan hadirnya Perwali ini, FKTPQ optimistis Makassar dapat menjadi barometer kota yang sukses mengintegrasikan literasi Qur’ani dalam pembentukan karakter, penguatan spiritual, sekaligus pembangunan peradaban pendidikan yang berkualitas dan berakhlak.