Newskata. Com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keberpihakan terhadap pelaku UMKM lokal. Salah satunya melalui kebijakan pengalokasian belanja pemerintah sebesar 50 persen untuk produk lokal dan pelaku UMKM Makassar. Sabtu (1/11/2025)
Kebijakan ini dipertegas dalam Sosialisasi Implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Sinergi LKPP dalam Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang digelar di Makassar pada Kamis 30 Oktober 2025
Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin menyampaikan, arah kebijakan ini bukan sekadar kewajiban regulasi, namun strategi nyata agar perputaran uang APBD kembali memberi manfaat langsung bagi warga Kota Daeng.
“Setiap rupiah belanja pemerintah harus bisa dilacak, punya manfaat, dan kembali memperkuat ekonomi warga kita sendiri. Itulah kenapa keberpihakan ke UMKM tidak boleh hanya slogan,” ujarnya.
Sejak 2019, seluruh proses pengadaan dan belanja Pemkot Makassar telah dilakukan secara digital melalui e-procurement. Transparansi ini juga menempatkan Makassar pada peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi pengadaan elektronik mencapai Rp645 miliar.
Di sektor peningkatan daya saing pelaku usaha, Pemkot juga mendorong sertifikasi higienitas, terutama bagi UMKM kuliner, serta perluasan akses pembiayaan dan jaringan pemasaran hingga ke pasar global.
Target jangka panjangnya jelas: produk-produk lokal Makassar siap tembus ekspor.
“Makassar punya kapasitas, produk kita punya kualitas. Pemerintah wajib hadir memperkuat ekosistem hingga UMKM kita bisa naik kelas,” tegas Munafri.
Pemkot optimistis langkah konkret ini akan mempercepat transformasi ekonomi daerah dari lokal, naik ke nasional, hingga masuk pasar global.