Newskata.com-Jakarta, 27 November 2025 — Tekanan publik terhadap reformasi hukum pidana kembali menguat setelah dugaan kasus kekerasan seksual terjadi di Polres Pacitan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyampaikan seruan tegas agar Pemerintah dan DPR segera memastikan pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) memasukkan ketentuan penghapusan penahanan di kantor kepolisian di seluruh Indonesia.
Tuntutan ini muncul di tengah momentum political will reformasi hukum yang tengah didorong Pemerintah dan DPR.
Kasus terbaru yang memicu kegelisahan publik terjadi pada 4–6 April 2025. Seorang anggota polisi Polres Pacitan, berinisial Aiptu LC, yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polres Pacitan, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan perempuan berusia 21 tahun, berinisial PW, yang sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
ICJR menilai kasus ini kembali menegaskan adanya celah besar dalam tata kelola penahanan yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah tindak pidana berat. Polisi yang seharusnya melindungi masyarakat justru memperkosa mereka yang berada dalam posisi paling rentan,” tegas ICJR.
ICJR menuntut proses hukum pidana berjalan penuh terhadap pelaku, termasuk pemenuhan hak restitusi bagi korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Korban harus segera mendapatkan pelayanan psikologis, pemeriksaan dan layanan kesehatan reproduksi, serta pendampingan hukum.
Rangkaian Kasus: Sebuah Pola, Bukan Insiden Tunggal
ICJR mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan atau keluarga tahanan oleh aparat bukan fenomena baru:
- Makassar, 2024 — Pengadilan Negeri memvonis seorang anggota polisi, Briptu Sanjaya, karena memaksa tahanan perempuan melakukan oral seks.
- Deli Serdang, 2021 — Dua polisi memperkosa istri tahanan di Polsek Kutalimbaru.
- Lahat, 2021 — Seorang polisi memperkosa istri tahanan hingga korban hamil.
Pada Hari Anti Penyiksaan 2024, Komnas Perempuan mencatat:
- 308 pengaduan kekerasan berbasis gender di ranah negara
- 106 kasus terkait perempuan berkonflik dengan hukum
- 15 di antaranya melibatkan penyiksaan, pemaksaan telanjang, hingga pemerkosaan selama penyidikan
Sementara survei LBHM (Januari–Mei 2024) di tiga rumah tahanan Jakarta menemukan:
- 35 tahanan mengalami penyiksaan
- 21 mengalami pemerasan
- 7 mengaku mengalami kekerasan seksual oleh penyidik
Masalah Sistemik: Polisi Sebagai Penyidik dan Penahan
ICJR menilai praktik penahanan di kantor polisi membuka ruang penyiksaan dan pelecehan karena kepolisian menjalankan fungsi ganda: penyidik sekaligus pengendali fisik tahanan.
Standard internasional melalui Komentar Umum Pasal 9 ICCPR menyatakan:
Penahanan tidak boleh dilakukan di kantor kepolisian.
Tahanan harus berada di fasilitas terpisah dengan otoritas berbeda untuk mencegah penyiksaan.
Di Indonesia, otoritas yang dimaksud adalah Rumah Tahanan Negara (Rutan) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bukan kepolisian.
Namun dalam RUU KUHAP 2025, Pasal 100 masih mempertahankan penahanan di kantor kepolisian, sebuah ketentuan yang dinilai bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Suara Politik: “Perempuan Tak Boleh Lagi Membayar Harga Hukum dengan Tubuhnya”
Merespons isu ini, Sitti Nurbaya, RFP, QWP, Wakil Ketua Humas dan Media Perempuan Demokrat Republik Indonesia, menyampaikan pernyataan keras bernada politis dan pembelaan terhadap korban:
“Negara tidak boleh mengabaikan fakta bahwa perempuan kembali menjadi korban di ruang-ruang yang seharusnya memberi perlindungan hukum. Tidak ada satu pasal pun dalam konstitusi yang memberikan izin kepada aparat negara untuk merampas martabat perempuan.”
Ia menegaskan, reformasi hukum wajib menempatkan perempuan sebagai subjek yang dilindungi, bukan objek eksploitasi negara:
“Perempuan tidak boleh lagi membayar harga hukum dengan tubuhnya. RUU KUHAP harus menghapus praktik penahanan di kantor kepolisian. Ini bukan sekadar perbaikan sistem — ini penyelamatan martabat bangsa.”
Dalam penutupnya, ia menorehkan kalimat yang menggema:
“Hukum yang membiarkan kekerasan seksual tumbuh adalah hukum yang gagal. Dan Indonesia tidak boleh menjadi negara yang gagal membela warganya.”
Penutup
Dengan semakin kuatnya momentum reformasi hukum nasional, ICJR bersama kelompok masyarakat sipil mendesak Pemerintah dan DPR memastikan bahwa:
Penahanan di kantor kepolisian diakhiri melalui RUU KUHAP
Korban dilindungi, dipulihkan, dan dijamin haknya
Aparat pelaku kekerasan seksual dihukum tanpa kompromi
Karena dalam negara hukum, tidak ada ruang bagi kekuasaan tanpa kontrol — terutama ketika yang dipertaruhkan adalah martabat manusia.

