Newskata.com-PANGKEP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024. Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka yakni I (Ketua KPU Pangkep), M (Komisioner KPU), dan AS (Sekretaris KPU). Usai menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Pangkajene untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.
“Setelah kami tetapkan sebagai tersangka, langkah selanjutnya adalah penahanan. Ketiganya telah kami titipkan di Rutan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers, Senin malam (01/12/2025).
MODUS TERSTRUKTUR: Kolusi, Fee Proyek, dan Penyalahgunaan Wewenang
Dugaan korupsi ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya rekayasa dalam proses pengadaan menggunakan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Tahun 2024. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp554.403.275.
Menurut penyidik, meski I dan M secara fungsi tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan, keduanya justru menentukan dan menunjuk penyedia barang/jasa secara sepihak, melanggar seluruh norma dan prosedur hukum pengadaan pemerintah.
Tersangka AS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian berperan melanjutkan arahan tersebut. Ia melakukan pengadaan melalui E-Purchasing tanpa prosedur persiapan, termasuk tanpa menyusun dokumen spesifikasi teknis dan harga sesuai ketentuan.
“Modus yang digunakan para tersangka sangat terstruktur dan disengaja untuk mengelabui mekanisme resmi. Proses negosiasi harga dilakukan sebatas formalitas agar terlihat seolah-olah sesuai aturan,” ungkap Kajari.
Penyidik juga mengungkap fakta bahwa ketiga tersangka meminta fee atau imbalan uang dari penyedia yang telah ‘diatur’ dalam proses pengadaan.
28 Saksi, 3 Ahli, dan Barang Bukti Uang Tunai
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 28 saksi dan 3 ahli serta mengumpulkan sejumlah dokumen.
Sebagai langkah lanjutan, Kejari Pangkep juga telah menyita uang tunai sebesar Rp205.645.803 yang diduga merupakan bagian dari aliran dana hasil korupsi.
Sinyal Tegas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pelaksanaan Pilkada seharusnya menjadi momentum demokrasi, bukan ladang bancakan anggaran.
Kajari Pangkep menegaskan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tiga nama ini.
“Kami akan menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru bila ditemukan keterlibatan pihak lain. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran hukum, apalagi dalam konteks penyelenggaraan demokrasi,” ujarnya tegas.
Penahanan Dimulai 1 Desember 2025
Ketiga pejabat KPU tersebut kini menjalani penahanan resmi sejak 1 Desember 2025 dan dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat.
Publik kini menanti langkah hukum berikutnya—sekaligus berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu agar bekerja transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

