Tampak Mobil di Gembok dengan sewenang-wenang oleh Pemilik Toko
Telah terjadi insiden yang merugikan pemilik kendaraan di area parkiran jalan Adiyaksa Lama No. 19 D’Koma Kedai Kopi dan Makanan pada hari 06/12/2025, di mana pemilik toko secara sepihak menggembok kendaraan milik pengunjung yang terparkir di lokasi tersebut. Tindakan penggembokan tersebut bukan hanya menghalangi mobil untuk keluar, tetapi juga mengakibatkan kerusakan pada bagian kendaraan.
Berdasarkan keterangan dan dokumentasi yang dihimpun:
- Kendaraan diparkir pada area parkir umum yang selama ini digunakan bersama oleh pengunjung dan warga sekitar.
- Pemilik toko tanpa memberikan peringatan, tanpa menegur, dan tanpa dasar hukum, mengambil tindakan ekstrem dengan menggembok roda mobil.
- Saat pemilik kendaraan berusaha mengakses mobilnya, ditemukan kerusakan fisik pada kendaraan, yang diduga kuat berasal dari tindakan penggembokan tersebut.
- Tindakan pemilik toko menimbulkan keresahan dan menjadi perhatian warga sekitar karena dilakukan tanpa kewenangan dan menyalahi aturan.
Tindakan Tersebut Melanggar Hukum
Perbuatan pemilik toko tersebut masuk kategori tindakan melawan hukum, merujuk pada:
1. KUHP Pasal 406 – Perusakan Barang
Setiap orang yang dengan sengaja merusak barang milik orang lain dapat dipidana.
2. KUHP Pasal 335 – Perbuatan Tidak Menyenangkan
Tindakan mengunci dan menghalangi mobil tanpa hak, termasuk perbuatan yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan intimidasi.
3. Pasal 1365 KUHPerdata – Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Setiap tindakan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut.
4. Tidak Memiliki Kewenangan Hukum untuk Menggembok Kendaraan
Pengamanan dan penindakan terhadap kendaraan hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, bukan oleh individu atau pemilik toko tanpa otoritas.
Upaya yang Akan Ditempuh Korban
Pemilik kendaraan sangat menyesalkan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut dan menyatakan akan menempuh langkah sebagai berikut:
- Menuntut pertanggungjawaban penuh atas kerusakan kendaraan;
- Mengupayakan penyelesaian secara baik-baik terlebih dahulu;
- Namun apabila tidak ada itikad baik dari pemilik toko, korban akan:
- Mengajukan laporan resmi ke kepolisian,
- Mengajukan klaim kerugian sesuai PMH,
- Serta menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah terkait.
Harapan ke Depan
Korban berharap insiden ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak agar:
- Tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap kendaraan pengunjung;
- Pengelolaan parkir dilakukan sesuai aturan hukum;
- Dan masyarakat terhindar dari perlakuan yang merugikan dan melanggar hukum.

