Newskata.com-Makassar — Gelombang protes kembali mengguncang jantung penegakan hukum Sulawesi Selatan. Gerakan Mahasiswa Pemuda (GMP) Elang Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, menuntut pengusutan tuntas dugaan penimbunan laut di kawasan Tanjung Bunga, tepatnya di belakang Mall Trans Studio Makassar.
Aksi tersebut dipicu oleh dugaan penimbunan laut berskala besar yang menyeret nama sejumlah pengusaha Sulsel. Dalam orasinya, massa menyebut dua inisial yang dinilai memiliki peran sentral, yakni WL dan TP, yang diduga terlibat langsung dalam praktik penimbunan laut hingga berujung pada terbitnya sertipikat di atas wilayah perairan.
Menurut GMP Elang Timur, lahan hasil penimbunan yang luasnya mencapai ratusan hektare itu bukan hanya merusak ekosistem pesisir, tetapi juga menyimpan potensi kejahatan agraria serius. Kelompok aktivis ini menilai penerbitan sertipikat di atas laut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang terang-benderang dan berpotensi merugikan negara.
“Ini bukan sekadar penimbunan, ini kejahatan lingkungan dan hukum yang terstruktur,” tegas Raiyyan Saputra, Jenderal Lapangan GMP Elang Timur, saat berorasi.
Raiyyan menuding Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan menutup mata terhadap kasus yang telah lama disuarakan oleh berbagai elemen mahasiswa dan aktivis di Makassar. Ia mengungkapkan bahwa meski sempat mencuat ke publik terkait penggerebekan salah satu kantor pengusaha besar, namun hingga kini tak ada kejelasan tindak lanjut maupun transparansi langkah hukum yang diambil.
“Publik hanya disuguhi isu penggerebekan, tapi setelah itu senyap. Tidak ada penjelasan, tidak ada proses hukum yang diumumkan. Ini menimbulkan kecurigaan besar,” ujarnya lantang.
Dalam aksi tersebut, GMP Elang Timur secara terbuka menantang Kejati Sulsel untuk menunjukkan keberanian dan integritas dengan memproses siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu. Mereka menegaskan bahwa praktik penimbunan laut bukan hanya merusak lingkungan pesisir, tetapi juga membuka ruang bagi mafia tanah untuk menguasai ruang publik secara ilegal.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal menyelamatkan Makassar dari mafia-mafia tanah yang rakus,” tegas Raiyyan menutup orasinya.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan dan menjadi sorotan publik, menambah tekanan moral kepada Kejati Sulsel untuk segera membuka tabir dugaan kejahatan penimbunan laut yang dinilai sudah terlalu lama dibiarkan.

