Newskata.com-Maros — Kritik tajam kembali menghantam panggung kekuasaan di Kabupaten Maros. Kali ini datang dari Himpunan Pelajar dan Pemuda Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros yang tanpa basa-basi memberi rapor merah kepada DPRD dan Bupati Maros. Bukan sekadar simbol kekecewaan, penilaian ini adalah akumulasi luka panjang akibat pembiaran, kelambanan, dan keberanian politik yang dinilai menguap entah ke mana.
Bagi HPPMI Maros, persoalan di daerah ini sesungguhnya tidak serumit yang sering digambarkan. Masalahnya kasatmata, dampaknya dirasakan langsung rakyat, dan keluhannya berulang dari waktu ke waktu. Namun yang terus hadir justru kesunyian dari mereka yang diberi mandat untuk bertindak.
Ketua Umum HPPMI Maros, Ikram Herdiansyah, menegaskan bahwa krisis utama Maros bukan pada minimnya regulasi atau data, melainkan pada absennya keberanian mengambil keputusan.
“Yang kami saksikan hari ini bukan kekurangan aturan, tapi kekurangan nyali. Ketika masalah dibiarkan berlarut, itu bukan lagi soal teknis, itu soal tanggung jawab kekuasaan,” tegas Ikram.
Sorotan utama HPPMI Maros tertuju pada lemahnya penegakan Peraturan Daerah, khususnya di sektor ketenagakerjaan. Sejumlah perusahaan dinilai hanya patuh di atas kertas. Hak-hak pekerja terpinggirkan, kewajiban perusahaan diabaikan, sementara fungsi pengawasan nyaris tak bernyawa.
Kondisi ini, menurut Kepala Bidang Aksi dan Advokasi HPPMI Maros, Agung Maharu, sudah lama disampaikan secara resmi. Surat permohonan rapat dengar pendapat telah dilayangkan ke DPRD Kabupaten Maros, lengkap dengan permintaan menghadirkan perusahaan-perusahaan yang diduga bermasalah. Namun hasilnya nihil—tak ada forum, tak ada klarifikasi, bahkan tak ada jawaban.
“Ini bukan soal surat kami dibalas atau tidak. Ini soal DPRD yang memilih tidak menjalankan kewenangannya. Ketika lembaga pengawas diam, pelanggaran akan selalu dianggap hal biasa,” ujar Agung dengan nada keras.
Di sektor lain, tambang ilegal menjadi potret telanjang dari politik pembiaran. Kerusakan lingkungan terus menganga, konflik dengan warga berulang, namun penindakan selalu setengah hati. Tak ada pola yang tegas, tak ada keberanian menyentuh aktor besar di balik praktik tersebut.
Masalah solar ilegal pun berjalan di jalur yang sama. Kasus muncul silih berganti, tetapi akar persoalan tak pernah disentuh. Distribusi rapuh, pengawasan longgar, dan masyarakat kecil kembali menjadi korban paling nyata.
Dalam urusan pembangunan, HPPMI Maros melihat pemerintah daerah kian menjauh dari prinsip partisipasi. Kritik diperlakukan sebagai gangguan, dialog dipersempit, dan rakyat hanya diposisikan sebagai penonton yang menanggung dampak kebijakan.
Persoalan PDAM Maros menjadi contoh paling dekat dengan denyut hidup masyarakat. Air bersih—kebutuhan paling mendasar—justru dikelola dengan tata kelola yang dipertanyakan. Pelayanan tersendat, manajemen bermasalah, sementara respons pemerintah daerah dan DPRD dinilai lamban dan reaktif.
Bagi HPPMI Maros, seluruh persoalan ini saling terhubung dan bermuara pada satu simpul: lemahnya kemauan politik untuk berpihak pada kepentingan publik. Regulasi ada, lembaga ada, kewenangan ada—namun tak dijalankan secara maksimal.
Ikram menegaskan, rapor merah ini bukan serangan personal, melainkan alarm keras bagi para penguasa lokal.
“Pembiaran terhadap pelanggaran Perda, khususnya di sektor ketenagakerjaan, adalah tanda kegagalan negara di level lokal. Ketika perusahaan melanggar tapi tetap aman, sementara aduan rakyat tak pernah ditindaklanjuti secara terbuka, maka pesan yang dikirim jelas: hukum bisa dinegosiasikan,” tandasnya.
Senada, Agung Maharu menilai sikap DPRD yang mengabaikan permintaan rapat dengar pendapat sebagai bentuk pengingkaran fungsi pengawasan.
“Jika mekanisme resmi saja diabaikan, wajar bila publik mempertanyakan: DPRD ini berdiri untuk siapa—rakyat atau kenyamanan kekuasaan?” pungkas Agung.
Rapor merah telah dibentangkan. Kini, bola panas berada di tangan DPRD dan Bupati Maros: berbenah atau terus membiarkan kepercayaan publik terkikis hingga habis.

