Potret Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi (Foto: DetikSulsel)
NEWSKATA, MAKASSAR — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), secara resmi menghentikan proses penyelidikan dalam dugaan kasus penyebaran konten pornografi yang mengaitkan Prof. Karta Jayadi. Selasa (27/1/2026)
Kasus ini bermula dari hasil laporan dengan nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tertanggal 26 Agustus 2025. Laporan ini diajukan oleh Qadriathi Dg. Bau dengan dugaan produksi atau penyebaran konten pornografi yang diduga terjadi di Makassar pada April 2022.
Kasus Dugaan ini mengundang tiga ahli untuk memperoleh pandangan secara objektif. Ketiga ahli tersebut ialah Ahli Bahasa Andika Dutha Bachari, Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI Albert Aruan, serta Ahli Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih.
Kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), tentang Penghentian penyelidikan gelar perkara dan menyimpulkan laporan saat ini tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam hasil pemeriksaan internal kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan, menilai tidak menemukan muatan dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan. Sehingga status Karta Jayadi sebagai terlapor dinyatakan selesai pada tahap penyelidikan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menerangkan bahwa penghentian penanganan perkara tersebut telah diterbitkan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar adanya penyelidikannya (Karta Jayadi) dihentikan karena tidak terpenuhi unsur pidana sebagaimana laporan yang diterima oleh Ditreskrimsus,” Ungkap Didik

