Potongan draf Rancangan Undang-Undang Sistem Penyiaran Indonesia (RUU SPI).
Newskata.com, Jakarta — Jagat Media sosial kembali diramaikan dengan beredarnya dokumen yang diduga merupakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Dokumen tersebut memuat sejumlah ketentuan larangan isi siaran dan konten penyiaran yang menuai perhatian serta kekhawatiran publik, khususnya di kalangan insan pers, pegiat kebebasan berekspresi, dan masyarakat sipil.
Dalam potongan dokumen yang beredar luas, disebutkan bahwa Sistem Penyiaran Indonesia (SPI) tidak hanya mengatur panduan kelayakan isi siaran, tetapi juga memuat berbagai larangan. Larangan tersebut mencakup konten terkait narkotika, rokok, kekerasan, hingga penayangan jurnalisme investigasi secara eksklusif.
Selain itu, dokumen tersebut juga menyoroti larangan penayangan perilaku atau gaya hidup tertentu, unsur mistik, pengobatan supranatural, hingga konten yang dinilai menyangkut kepentingan politik pemilik atau pengelola lembaga penyiaran. Tak kalah menjadi sorotan, adanya klausul larangan penyiaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Sejumlah warganet menilai, rumusan pasal-pasal dalam draf tersebut berpotensi multitafsir dan dapat membuka ruang pembatasan berlebihan terhadap kerja jurnalistik, khususnya liputan investigatif yang selama ini menjadi salah satu pilar penting dalam pengawasan publik terhadap kekuasaan.
“Kalau jurnalisme investigasi dibatasi, lalu siapa yang mengawasi kekuasaan?” tulis salah satu warganet dalam kolom komentar unggahan yang viral.
Komentar lain menuliskan, “Jurnalisme investigasi dilarang?” dengan nada mempertanyakan substansi draf RUU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pemerintah maupun DPR RI terkait keaslian dokumen yang beredar, maupun sejauh mana substansi tersebut akan dibahas dalam proses legislasi. Meski demikian, desakan agar pembahasan RUU Penyiaran dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan publik terus menguat.

