NEWSKATA, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa rencana Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak akan terlaksana tanpa pengkajian yang matang dan tanpa memastikan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan. Kamis (29/01/2026)
Menurut Munafri penegasan ini disampaikan saat memimpin rapat bersama pihak PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) selaku pihak pengelola proyek PSEL
Munafri menekankan bahwa seluruh tahapan proyek harus berpijak pada kajian teknis, lingkungan, sosial, dan regulasi yang komprehensif sebelum memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Ia menjelaskan bahwa meskipun sebelumnya telah ada kontrak kerja yang sama, namun berdasarkan arahan dan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, seluruh proses sebelum pelaksanaan fisik dan penandatanganan dokumen pengadaan perlu dimulai dari awal.
“Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup, sehubungan dengan Makassar telah melakukan kontrak. Sebelum pelaksanaan fisik dilakukan, semuanya dianggap nol,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Munafri juga secara tegas menyampaikan bahwa lokasi PSEL harus difokuskan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, sebagai pusat aktivitas pengelolaan sampah Kota Makassar.
Menurutnya, penempatan fasilitas PSEL harus berada di kawasan yang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas persampahan, bukan membuka lingkungan baru yang dekat dengan organisasi warga.
Sehingga seluruh opsi tetap terbuka, termasuk peninjauan lokasi proyek. Namun keputusan akan dilakukan berdasarkan hasil kajian internal yang obyektif.
Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan membentuk tim teknis untuk melakukan kajian komprehensif, termasuk perhitungan biaya dan risiko yang mungkin timbul.
Lebih lanjut Munafri menyatakan bahwa seluruh opsi kebijakan akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tujuan serta aspirasi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek jika belum ada kepastian bahwa aspek teknis, lingkungan, sosial, kesehatan, dan regulasi benar-benar aman.
“Kami ingin solusi pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Tapi prinsipnya jelas, pembangunan tidak boleh merugikan masyarakat dan lingkungan,” kata Appi.
“Semua akan diputuskan berdasarkan kajian yang terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” sambung mantan Bos PSM ini.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar bahwa pembangunan PSEL tidak hanya berfokus pada solusi teknis pengelolaan sampah, tetapi juga harus sejalan dengan aspirasi warga, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum, sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan.(*)

