Newskata.com, Pangkep — Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan berinisial F dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penipuan yang merugikan seorang kontraktor.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, F diduga menawarkan sebuah proyek pekerjaan kepada korban dengan janji memberikan paket pekerjaan tertentu. Dalam proses tersebut, korban disebut diminta menyerahkan sejumlah uang muka sebagai bentuk komitmen dan keseriusan.
Korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp100 juta kepada terlapor. Namun, setelah pembayaran dilakukan, proyek yang dijanjikan tersebut diduga tidak pernah terealisasi dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai keberadaan proyek dimaksud.
Merasa dirugikan secara materiil, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kini tengah ditangani aparat penegak hukum untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.
Kasus ini memicu kekecewaan di tengah masyarakat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. Sejumlah warga menilai peristiwa tersebut semakin memperkuat dugaan adanya praktik transaksional terkait proyek. Selain itu, informasi yang beredar juga menyebut adanya laporan lain di Polres Pangkep yang berkaitan dengan dugaan serupa dan melibatkan oknum anggota DPRD lainnya berinisial BA, yang juga disebut berasal dari Partai Golkar.
Masyarakat pun mendesak pimpinan DPRD Pangkep untuk tidak tinggal diam dan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Transparansi serta langkah tegas dinilai penting guna menjaga kepercayaan masyarakat, mengingat anggota DPRD merupakan representasi rakyat yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga amanah dan integritas jabatan.

