Imran Eka Saputra (Dok. Instagram)
NEWSKATA, MAKASSAR – Pergolakan konflik internal di Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan bukan hanya sekadar polemik, melainkan bom waktu yang mengancam stabilitas organisasi kepemudaan besar ini. (8/3/2026)
Menurut penuturan Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulsel, Imran Eka Saputra, menyoroti secara tajam setiap kebijakan dan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh mantan Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan adalah sama sekali tidak sah dan berkategori ilegal.
“Bukan hanya tidak memiliki dasar hukum hingga masa kepengurusan Ryano saat ini telah Berakhir. Ia tidak punya legal standing sedikitpun untuk mengeluarkan apa pun. SK yang dia keluarkan seperti tidak pernah ada sama sekali, dan bahkan berpotensi mengundang masalah hukum,” tegas Imran dengan nada tegas, baru-baru ini.
Menurutnya, secara mekanisme organisasi yang ada, Ryano telah kehilangan semua kewenangan sebagai pemimpin KNPI sejak batas masa jabatannya habis.
“Ryano bukan lagi Ketua Umum KNPI. Ini fakta yang tidak bisa dinafikan,” tegasnya.
Saat ini, tubuh pusat KNPI diklaim berada dalam kondisi Kekosongan kekuasaan total dengan status quo yang menjadikan setiap langkah yang diambil tanpa mekanisme resmi sebagai tindakan yang tidak sah.
“MPI DPP KNPI harus Bergegawat sekarang! Segera tunjuk karateker Ketua Umum yang sah. Jika tidak, konflik ini akan terus menyebar dan merusak citra serta dinamika organisasi kepemudaan di seluruh daerah, termasuk Sulawesi Selatan,” desak Imran dengan penuh tekad.
Kisruh yang mengakar dari ketidakjelasan kepengurusan pusat ini dinilai bisa menjatuhkan kredibilitas KNPI jika tidak segera diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

