NEWSKATA, MAKASSAR — Tim Kuasa Hukum Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Ardiansyah Arsyad, Angkat suara Perihal Polemik Kepemimpinan yang ada di Sulawesi selatan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Ryano Panjaitan, Menetapkan Fadel Tauphan Ansar sebagai Ketua terpilih dan telah dilantik, hal ini memicu adanya problematika dan mengundang banyak tanya.
Ardiansyah mempertanyakan terkait legalitas DPP KNPI untuk mengeluarkan Surat Keputusan di tengah berakhirnya periode masa jabatan di 2025 Silam .
“Hal ini menimbulkan banyak tanya, mengapa DPP KNPI bisa mengeluarkan SK di tengah berakhirnya masa jabatannya, dari mana datangnya legalitas tersebut, sehingga kami menilai adanya cacat prosedural hingga mengundang pelanggaran secara hukum” Ungkapnya.
Menurut Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) KNPI Sulawesi Selatan, Imran Eka Saputra, bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan, hingga menghiraukan hukum-hukum yang berlaku pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) di tubuh KNPI.
“Bahwa Pelantikan DPD KNPI Sulsel yang di lakukan oleh pihak yang mengatasnamakan DPP KNPI secara jelas merupakan tindakan yang menghiraukan aturan yang ada di konstitusi organisasi, ketika masa jabatan berakhir, maka kewenangan organisatorisnya tak lagi melekat” Ujarnya
Dalam perspektif hukum nasional, keberadaan organisasi kemasyarakatan juga tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 hingga Nomor 16 Tahun 2017 yang mengatur tentang aktivitas organisasi harus di jalankan oleh kepengurusan yang sah dan sesuai dengan anggaran dasar organisasi.

