Abd Kadir EL Sekretaris Umum MUI Maluku Merekomendasikan 2 Poin Penting Dalam Rakerda

Drs.H Abd Kadir EL, M.Si Sekertaris MUI Provinsi MALUKU masa khidmat 2024-2029

AMBON – NEWSKATA.COM – Majelis Ulama Indonesia Provinsi Maluku menyelenggarakan rapat kerja Daerah dengan mengangkat Tema : MEMPERKOKOH PERAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) SEBAGAI KHADIMUL UMMAH DAN SHADIQUL HUKUMAH.

Kegiatan ini berlangsung di Lantai IV Grand Avira pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2025 dengan melibatkan Pengurus MUI Maluku dan Pengurus MUI Kabupaten Kota Se Maluku.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Maluku Drs Abdul Kadir El M.Si pada kesempatan itu lebih menitik beratkan pada 2 hal penting yang tertuang dalam Rekomendasi Rakerda.

Secara internal lebih dititik beratkan pada pola penataan organisasi yang lebih transparan, sehingga setiap pengurus merasa terdorong dengan ikhlas sebagai tim yang solid. Disamping itu masalah yang tak kalah penting adalah disiplin pengurus perlu ditingkatkan dalam berbagai pertemuan/Kegiatan

Secara eksternal, ada beberapa hal penting yang dikemukakan antara lain :

  • MUI Provinsi Maluku menilai situasi Kerukunan Umat Beragama saat ini sdh mulai membaik namun demikian perlu adanya upaya sebagai ikhitar dalam membangun keharmonisan bagi hidup Orang Basudara sebagaimana yang dicita-citakan bersama, karena disadari sungguh bahwa terkadang Masih muncul isu-isu di tengah masyarakat yang beragam sehingga perlu adanya pembinaan secara terus menerus sehingga masyarakat selalu menyadari akan pentingnya hidup rukun, aman Dan damai.
  • Menyerukan kepada seluruh organisasi/ lembaga Islam se Maluku untuk melakukan bimbingan/penyuluhan kepada masyarakat tentang langkah – langkah strategis dan kongkrit guna memberdayakan perekonomian umat.
  • Menyerukan kepada segenap pengurus dan anggota organisasi serta lembaga-lembaga Islam dan masyarakat untuk mempelopori Gerakan Kerja keras, Jujur, Disiplin, Hemat dan Gemar menabung (GERJURDISMEN).
  • Menyerukan kepada seluruh lembaga/organisasi Islam serta masyarakat untuk mengambil langkah bersama, menggalang gerakan dakwah bil hal, berupa Gerakan Wakaf, Infak, Zakat dan Shadaqah (GERWAKIFZAS) untuk mendayagunakan secara efektif dan produktif untuk kepentingan kaum lemah (du’afa).
  • Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan peraturan Presiden No. 151 tahun 2014. Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah (sesuai pasal 4 peraturan presiden no. 151 tahun 2014 tentang bantuan pendanaan kegiatan Majelis Ulama Indonesia).
  • Menyerukan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan reformasi Birokrasi Pemerintahan secara jujur dan adil melalui kompetensi yang dimiliki dengan menyelusuri rekam jejak setiap PNS di masa lalu sehingga tidak terafiliasi dengan masalah-masalah yang terkait praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta lebih mementingkan kepentingan pribadi/keluarga tanpa berpihak kepada kebijakan ekonomi yang mengarah kepada kesejahteraan rakyat (ujar Sekretaris Umum MUI Provinsi Maluku yang biasa disapa dengan Bapa Dade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like