AMBON – NEWSKATA.COM – Moch Iqbal Tamher Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku dinilai gagal melaksanakan tugas. Hal tersebut muncul setelah adanya laporan dan tanggapan mengenai kinerjanya yang dianggap tidak memuaskan.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Halik selaku salah satu anggota Mollucas Corruption Watch (MCW). Halik yang di temui di salah satu warkop bilangan Jl.Sam Ratulangi menyayangkan kinerja Kepala BPJN Maluku yang sangat berpotensi menghambat pembangunan jalan di Maluku.
Lanjutnya, Kementerian PUPR perlu melakukan evaluasi terhadap Kepala BPJN Maluku dan beberapa Satuan Kerja (Satker) yang menangani proyek jalan nasional yang ada di wilayah Maluku, karena di duga banyaknya kritikan kritikan dari berbagai pihak, selain kinerja Kepala BPJN yang buruk dan banyaknya keterlambatan pekerjaan, terindikasi di duga kepala BPJN antikritik dengan melakukan beberapa hal demi mendiamkan krtitikan dari pihak pihak eksternal tersebut.
Sehingga selain kami berharap Kementerian PUPR mengevaluasi kinerja Kepala BPJN Maluku, kami juga akan melaporkan hal tersebut kepada pihak Polda Maluku agar jika terindikasi masuk ke rana pidana maka baik kepada kepala BPJN dan oknum oknum eksternal yang bermain main nakal ini dapat secepatnya dipanggil untuk di mintai keterangan, karena semua kritikan yang di sampaikan yang tadinya keras tiba-tiba melemah, bahwa ada beberapa oknum yang di duga awalnya paling keras mengkritik lantas di tengah perjalanan berbalik arah mendukung bahkan mati-matian paling depan memuji kinerja Kepala BPJN Maluku itu yang akan kami minta juga di selidiki oleh pihak kepolisian.
Sehingga tak hanya Evaluasi dari Kementerian PUPR tapi kami juga berharap DPRD Provinsi Maluku khususnya Komisi III ikut mengevaluasi proyek proyek jalan yang jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan bermain main dengan anggaran maka perlu adanya evaluasi khusus agar uang negara yang harusnya di peruntukan untuk kepentingan jalan tidak di jadikan kepentingan pribadi dan beberapa oknum eksternal. Tegas Halik.