Setya Novanto Dapat Diskon Masa Hukuman Dalam Pengajuan PK

eks Ketum Golkar Setya Novanto dapatkan Remisi

Newskata.com- Makassar Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan. Hari ini, Rabu (2 Juli 2025) Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada dirinya. Atas hal ini, mantan ketua DPR itu memperoleh potongan masa tahanan 2,5 tahun yaitu menjadi 12,5 tahun.
“Kabul. Terbukti Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan,” demikian tertulis dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 seperti dilihat di situs resmi MA, Rabu (2/7/2025).

Merangkum detikNews, Setya Novanto saat itu terbukti melakukan intervensi terkait proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Atas hal ini, dirinya divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 2018 lalu.

Saat itu, Mantan Ketum Partai Golkar tersebut juga harus membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Tidak hanya itu, Novanto dalam sidang tersebut mendapatkan pencabutan hak politik selama 5 tahun usai masa penahanan habis.
Namun dengan dikabulkannya PK tersebut, Setya Novanto mendapatkan pengurangan masa pencabutan hak politik menjadi 2,5 tahun. Jika menghitung masa penahanan yang sudah dipotong menjadi 12,5 tahun, maka Setya Novanto selambat-lambatnya akan menikmati udara bebas pada 2029 nanti. Masa ini belum dikurangi dengan masa remisi tahunan dan potongan masa tahanan lainnya.

Melihat kembali kasus e-KTP, Setya Novanto yang saat itu menjadi salah satu tersangka utama di kasus rasuah ini. Dirinya terseret dalam kasus e-KTP usai diketahui meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada pemenang tender, Paulus Tannos.

Mengutip catatan detikcom pada 2018, Novanto menurut majelis hakim terbukti menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPR serta ketua Fraksi Golkar. Novanto melakukan pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP.

“Tindakan terdakwa Setya Novanto selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi yang melakukan pembicaraan-pembicaraan dan pembahasan terkait penganggaran e-KTP di DPR dan memperkenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai pengusaha dengan pihak-pihak tertentu di DPR dengan tujuan mengkoordinasikan dan mempermudah proses anggaran, lebih-lebih adanya kesepakatan untuk pemberian fee baik kepada terdakwa Setya novanto maupun kepada anggota DPR adalah bertentangan dengan ketentuan,” kata hakim anggota Frangki Tambuwun membacakan analisa yuridis putusan Novanto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Setya Novanto sendiri akhirnya tertangkap usai terlibat kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau Jakarta Barat pada Kamis, 16 November 2017. Ia mengaku jika kecelakaan itu terjadi saat dirinya akan memenuhi panggilan KPK perkara korupsi e-KTP.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like