Foto tersebut dari https://republiknews.co.id/tag/bahar-ngitung/
Newskata.com-Makassar — Nama Bahar Ngitung kembali bergema, bukan di ruang sidang politik atau panggung demokrasi, melainkan di lorong panjang proses hukum. Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulawesi Selatan itu kini resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Penetapan tersebut menandai fase serius dalam penanganan perkara, sekaligus membuka kembali catatan lama yang selama ini membayangi perjalanan karier Bahar Ngitung. Setelah penyidikan berjalan, berkas perkara kini telah dikirimkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak pertengahan Oktober 2025. Namun, proses hukum belum bisa melaju ke tahap penuntutan.
“Yang kami terima baru sebatas berkas perkara. Belum disertai penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Soetarmi.
Kondisi itu membuat jaksa belum dapat menyatakan berkas lengkap. Kejati Sulsel pun menerbitkan petunjuk P-19, meminta penyidik melengkapi kekurangan yang ada sebelum perkara dilanjutkan ke tahap dua.
“Prosesnya masih pada tahap perbaikan berkas oleh penyidik,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Sulsel memastikan bahwa status tersangka terhadap Bahar Ngitung telah ditetapkan secara sah. Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyebut penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap satu orang saksi.
“Setelah saksi tersebut diperiksa, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum untuk diteliti ulang,” kata Didik.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bahar Ngitung dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.
Meski demikian, hingga kini aparat kepolisian belum membuka secara rinci siapa pihak yang menjadi korban dalam dugaan penipuan tersebut, menimbulkan tanda tanya di ruang publik mengenai skala dan modus perkara yang menjerat mantan senator itu.
Kasus ini seolah menghidupkan kembali ingatan lama. Pada 2009 silam, Bahar Ngitung juga pernah berhadapan dengan hukum dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu. Saat itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, kontraktor proyek pembangunan masjid pada 2006.
Nilai proyek tersebut disebut mencapai Rp3,8 miliar, sementara total anggaran pembangunan masjid dilaporkan menembus angka Rp36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
Bahar Ngitung, yang memiliki nama lengkap Drs. H. Bahar Ngitung, M.B.A., lahir di Ujung Pandang (kini Makassar) pada 13 Mei 1957. Ia merupakan alumnus Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) LAN RI dan dikenal luas di masyarakat dengan panggilan “Obama.”
Dalam perjalanan politiknya, Bahar Ngitung terpilih sebagai anggota DPD RI untuk dua periode berturut-turut, yakni 2009–2014 dan 2014–2019, dengan perolehan suara terakhir mencapai 262.437 suara di daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
Kini, sorotan publik kembali tertuju padanya. Bukan lagi soal perolehan suara atau kiprah politik, melainkan tentang sejauh mana proses hukum akan mengungkap fakta dan pertanggungjawaban di balik dugaan penipuan yang menyeret nama besar tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum, sekaligus pengingat bahwa rekam jejak masa lalu tak pernah benar-benar lenyap—ia hanya menunggu waktu untuk kembali menuntut jawaban.

