Newskata.com-MAKASSAR — Kepercayaan publik terhadap aparat negara kembali diuji. Dua kasus hukum besar yang menyeret nama mantan wakil rakyat dan pejabat kejaksaan aktif kini menjadi sorotan tajam masyarakat Sulawesi Selatan hingga tingkat nasional.
Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sulsel, Bahar Ngitung, resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Di saat yang hampir bersamaan, Padeli, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang sebelumnya menjabat Kajari Enrekang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Baznas. Dua perkara berbeda, satu benang merah: krisis integritas aparat negara.
Kasus Bahar Ngitung kini berada di meja Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Polda Sulsel telah menyerahkan berkas perkara sejak 14 Oktober 2025, namun proses hukum masih tertahan di tahap penelitian berkas.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa hingga kini tersangka dan barang bukti belum diserahkan ke jaksa.
“Berkas perkara sudah kami terima, namun masih terdapat kekurangan sehingga jaksa memberikan petunjuk P-19 kepada penyidik,” ujar Soetarmi, Jumat (19/12/2025).
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik. Proses hukum dinilai berjalan lamban dan minim transparansi. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan status tersangka terhadap Bahar Ngitung dan menyebut masih ada satu saksi kunci yang akan diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi tambahan, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Didik.
Bahar Ngitung dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Namun hingga kini, kepolisian belum membuka secara detail kronologi perkara, nilai kerugian, maupun identitas pelapor. Ketertutupan ini memicu spekulasi dan memperbesar tekanan publik agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Di sisi lain, skandal yang lebih mencoreng justru datang dari tubuh aparat penegak hukum sendiri. Kejaksaan Agung RI menetapkan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Baznas Enrekang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan Padeli diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima uang dalam jumlah fantastis.
“Yang bersangkutan diduga tidak profesional dan menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara pengelolaan dana Baznas. Total penerimaan uang sekitar Rp840 juta, bersama satu tersangka lainnya,” ungkap Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta.
Anang menambahkan, penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam penanganan perkara tersebut.
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Dua perkara ini memicu kemarahan dan kekecewaan publik. Masyarakat menilai, ketika mantan wakil rakyat dan pejabat kejaksaan sama-sama terseret kasus hukum, maka problem penegakan hukum bukan lagi persoalan individu, melainkan sistem dan pengawasan yang rapuh.
Kini, sorotan tertuju pada aparat penegak hukum: mampukah hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tenggelam dalam senyapnya proses yang tak kunjung tuntas?
Publik menunggu satu hal: keadilan yang benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diumumkan. (*)

