Newskata.com-Makassar — Peredaran narkotika di Sulawesi Selatan belum menunjukkan tanda melambat. Indonesia Drugs Report 2025 menempatkan Sulsel di peringkat kelima nasional dengan 3.641 tersangka narkoba, menegaskan provinsi ini masih berada dalam kondisi darurat.
Sepanjang tahun 2025, BNNP Sulsel mengungkap 55 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan 70 berkas perkara dan 70 tersangka. Penindakan tersebut dibarengi penyitaan barang bukti besar, mulai dari kilogram sabu dan ganja hingga puluhan ribu butir ekstasi, mencerminkan masifnya suplai narkoba yang masuk ke wilayah ini.
Kepala BNNP Sulsel, Kombes Pol. Ardiansyah, menyebut faktor geografis sebagai tantangan utama. Dengan banyaknya pelabuhan dan bandara di tiga kota dan 21 kabupaten, Sulsel kerap dijadikan tujuan sekaligus jalur transit narkotika.
“Jalur laut masih paling rawan. Pelabuhan kecil dan jalur tidak resmi sering dimanfaatkan jaringan lintas negara, terutama dari Malaysia,” ujar Ardiansyah.
Ia menegaskan, tingginya angka kasus bukan prestasi. “Kami tidak bangga. Ini justru menandakan Sulsel dicap sebagai daerah dengan tingkat penggunaan narkoba yang besar,” tegasnya.
BNNP Sulsel kini memperluas strategi penindakan. Tidak hanya memburu pelaku lapangan, aparat juga menelusuri aliran dana bandar melalui kerja sama dengan BNN Pusat, PPATK, dan perbankan untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski menghadapi keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi, Ardiansyah memastikan perang melawan narkoba tidak boleh surut.
Di sisi pencegahan, program Desa Bersih Narkoba (BERSINAR), tes urine di sekolah dan instansi, serta lebih dari 50 kerja sama lintas sektor terus digencarkan. Namun persoalan serius muncul di lembaga pemasyarakatan. Dari sekitar 10.600 warga binaan di Sulsel, lebih dari 7.000 orang merupakan narapidana narkotika, membuat lapas kian sesak.
BNNP Sulsel menilai rehabilitasi lebih efektif bagi pengguna, namun tingginya angka residivis—yang dipicu faktor ekonomi dan menggiurkannya bisnis narkoba—membuat aparat menerapkan pasal berlapis untuk memberi efek jera.
Kondisi ini menegaskan, narkoba di Sulawesi Selatan bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan ancaman serius yang menuntut penindakan tegas, pencegahan masif, dan rehabilitasi berkelanjutan agar provinsi ini benar-benar keluar dari status darurat narkoba.

