Newskata. Com, Sinjai — Berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin absensi fingerprint (ceklok) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sinjai kian menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika sebuah perkara pidana berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas penegakan hukum, tetapi juga integritas institusi penegak hukum serta keberanian negara dalam menegakkan hukum secara setara.
Kasus ini telah melewati sejumlah pergantian pejabat kunci di Polres Sinjai—mulai dari Kanit Tipikor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres. Namun, dinamika struktural tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan penanganan perkara. Kondisi ini menciptakan kesan bahwa hukum berjalan di tempat, sementara publik dibiarkan menunggu tanpa kepastian.
Pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Sinjai pada Tahun Anggaran 2019–2022 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) jelas bukan persoalan kecil. Dana BOS merupakan dana publik yang menyentuh langsung hak dasar peserta didik. Informasi mengenai dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp720 juta seharusnya cukup menjadi dasar bagi proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menyebut nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai. Yang bersangkutan bahkan diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai status hukum yang bersangkutan—apakah perkara akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau justru dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Secara yuridis, pemeriksaan seseorang pada tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Namun dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, ketidakjelasan lanjutan dari proses tersebut justru melahirkan persoalan baru. Ketika seorang pejabat strategis telah diperiksa, tetapi perkara tidak bergerak ke arah yang pasti, publik secara wajar mempertanyakan independensi dan keberanian penegakan hukum.
Di titik inilah kasus ceklok Sinjai melampaui sekadar perkara hukum teknis. Ia menyentuh relasi antara hukum dan kekuasaan birokratis. Ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko membangun persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi serta ketegasan hukum.
Persoalan utamanya bukanlah siapa yang harus dipidana, melainkan keberanian institusi penegak hukum dalam mengambil keputusan. Jika alat bukti dinilai tidak cukup, maka penghentian penyidikan melalui SP3 adalah langkah hukum yang sah dan justru memberikan kepastian bagi semua pihak, termasuk mereka yang telah diperiksa. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka—tanpa memandang jabatan atau posisi—merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditunda.
Membiarkan perkara terus berada dalam kondisi menggantung hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Pihak yang telah diperiksa berada dalam bayang-bayang kecurigaan publik tanpa kejelasan, sementara masyarakat kian kehilangan kepercayaan terhadap netralitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah justru tergerus oleh ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut-larut.
Pergantian Kapolres Sinjai seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Publik tidak menuntut kriminalisasi, melainkan kepastian. Keputusan hukum—apa pun bentuknya—akan jauh lebih bermartabat dibanding pembiaran yang berkepanjangan.
Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi di Kabupaten Sinjai merupakan ujian nyata bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum yang ragu dan gamang justru membuka ruang bagi kecurigaan publik bahwa keadilan masih memilih-milih. Dan dalam negara hukum, tidak ada kemewahan yang lebih berbahaya daripada hukum yang enggan mengambil keputusan.
Oleh:
Syahrul Gunawan, S.H., M.H.
(Advokat / Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UMI)

