Newskata. Com, Jakarta — Tiga dosen dari tiga perguruan tinggi swasta berbeda resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 52 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025.
Ketiga pemohon adalah Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah, yang dalam proses hukum ini diwakili oleh lima kuasa hukum di bawah pimpinan Asfinawati.
Para pemohon menilai aturan terkait pengupahan dosen saat ini tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga membuka ruang terjadinya praktik penggajian yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Mereka menyoroti fakta bahwa banyak dosen masih menerima gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR), meskipun UMR terus mengalami kenaikan setiap tahun.
Dalam keterangan persnya, Rizma Afian Azhiim menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat terus dibiarkan. Menurutnya, dosen sebagai pilar utama pendidikan tinggi seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang jelas terkait standar pengupahan. Ia menekankan bahwa tidak boleh lagi ada dosen yang digaji di bawah UMR.
Sebagai bagian dari permohonan gugatan, para pemohon turut melampirkan sejumlah bukti konkret. Di antaranya, dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli di STP AMPTA Yogyakarta yang hanya menerima gaji sekitar Rp600 ribu per bulan, dosen fungsional Lektor di Universitas Mpu Tantular Jakarta dengan gaji sekitar Rp1,3 juta, serta dosen Asisten Ahli di Universitas Al Amien Prenduan Madura yang juga digaji sekitar Rp600 ribu per bulan.
Tak hanya itu, mereka juga menyertakan hasil survei yang dilakukan oleh UGM, UI, dan Universitas Mataram pada April 2023. Survei tersebut menunjukkan bahwa dari 1.196 responden, sebanyak 42,9 persen dosen masih menerima gaji di bawah Rp3 juta per bulan.
Melalui gugatan ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang lebih adil terhadap aturan pengupahan guru dan dosen, demi menjamin kesejahteraan pendidik serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

