NEWSKATA, JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Islam Indonesia (DPP AMII), M Fajar Priaditama mengungkapkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia harus tetap dibawah Presiden RI Sebagai Kepala Negara, Rabu (21/1/2026)
Beberapa hal yang menjadi landasan ialah Sesuai dengan Amanat Konstitusi dan Amanat Reformasi Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No 02 Tahun 2002 bahwa Polri merupakan sebagai Alat Negara di Bawah Presiden Langsung.
“Sebabnya itu Polri juga harus Menjaga Netralitas dan Independensi agar tidak bisa diatur oleh pihak Kementrian atau terpengaruh oleh praktik politik Praktis dari manapun” Ungkap M Fajar Priaditama yang biasa disapa fajar
“Hal ini berguna untuk mempercepat akselerasi segala bentuk Proses Hukum yang sedang berkembang Tanpa Harus Koordinasi dengan Kementrian tapi Langsung ke Presiden RI dengan metode Satu Pintu atau koordinasi” Tuturnya
Kemudian untuk menghindari adanya tumpang tindih yang terjadi atas kewenangan, sebab kordinasi yang berlapis-lapis akan mengurangi kelambanan dalam Proses Birokrasi di Kepolisian yang berjalan jika Polri menjadi Bagian dari Kementrian.
Untuk itu kami di DPP AMII meminta Kepada Presiden RI untuk Tidak Melemahkan Kewenangan Polri menjadi Lembaga dibawah Kementerian
Bagi Fajar hal tersebut justru malah menjadi Kemunduran Semangat Reformasi yang menginginkan Polri Mandiri dan Profesional
“Jadi kami berharap Bapak Presiden RI tidak terpengaruh oleh Kelompok Kelompok yang ingin melakukan Pelemahan Kewenangan terhadap Polri tapi harus bisa lebih memberikan proteksi dan lebih selektif kepada para calon-calon anggota dan Pimpinan Polri untuk terus meningkatkan Kualitas SDM agar semakin profesional dan kuat” Tutupnya.

