Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII Sulawesi Selatan.
Newskata.com, Makassar – Polemik pelantikan pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan kembali mencuat. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) secara tegas menolak rencana pelantikan kepengurusan KNPI Sulsel yang dinilai bermasalah sejak proses Musyawarah Daerah (Musda) ke XVI yang berlangsung di Manunggal.
Penolakan tersebut berkaitan dengan terpilihnya Fadel Taupan sebagai Ketua KNPI Sulsel melalui forum yang disebut sebagai Musda Manunggal. PMII menilai forum tersebut tidak memenuhi syarat keabsahan organisasi dan berpotensi mencederai mekanisme demokrasi di tubuh KNPI.
Menurut Ketua PMII Sulsel, Muh Afdal, terdapat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Musda tersebut. Pertama, kegiatan Musda Manunggal disebut tidak dihadiri oleh demisioner DPD KNPI Sulawesi Selatan, Nurkanita Kahfi, yang seharusnya memiliki peran penting dalam proses transisi kepengurusan.
Kedua, forum Musda juga dinilai tidak memenuhi syarat kelembagaan karena tidak memiliki Steering Committee (SC) yang ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) kepanitiaan. Hal ini dianggap melanggar prosedur dasar dalam pelaksanaan musyawarah organisasi.
Selain itu, Afdal juga menyoroti persoalan kuorum peserta Musda yang dinilai tidak terpenuhi 2/3 dari Total OKP. Berdasarkan data yang ada, dari total 59 Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah ditetapkan dalam Rapimpurda sebagai peserta sah Musda, hanya 9 OKP yang hadir dalam forum Musda Manunggal tersebut.
“Kami mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah Musda bisa dinyatakan sah jika peserta yang hadir hanya 9 dari 59 OKP yang telah ditetapkan. Secara logika organisasi maupun aturan dasar, ini jelas tidak memenuhi syarat kuorum,” ujarnya
Tidak hanya itu, PMII juga menilai forum Musda Manunggal tersebut tidak memenuhi syarat kepesertaan Musda sebagaimana diatur dalam mekanisme organisasi KNPI. Dalam forum tersebut disebut tidak terdapat unsur Majelis Pemuda Indonesia (MPI) serta unsur DPD I KNPI yang semestinya menjadi bagian dari struktur kepesertaan dan pengawasan dalam Musda.
“Ketiadaan unsur MPI dan DPD I dalam forum tersebut semakin memperjelas bahwa Musda Manunggal tidak memenuhi syarat kepesertaan. Dengan kondisi seperti itu, sangat sulit untuk menyebut forum tersebut sah secara organisasi,” ungkapnya
“Proses ini mencederai mekanisme organisasi. Bahkan terkesan dipaksakan untuk menghasilkan keputusan tertentu,” tambahnya
Afdal juga menilai keputusan Dewan Pengurus Pusat KNPI yang menunjukkan sikap yang tidak objektif dan tidak netral. Organisasi mahasiswa tersebut menilai keputusan tersebut jauh dari logika keorganisasian yang sehat.
Sorotan juga diarahkan kepada Ketua DPP KNPI, Riano Panjaitan, yang dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses organisasi berjalan sesuai aturan.
Muh Afdal juga mendesak agar DPP KNPI meninjau kembali rencana pelantikan pengurus KNPI Sulawesi Selatan. Jika pelantikan tetap dilakukan tanpa penyelesaian masalah yang ada, PMII khawatir hal tersebut justru akan memperpanjang konflik internal di tubuh KNPI Sulawesi Selatan dan merusak marwah organisasi kepemudaan tersebut.

