NEWSKATA.COM, Makassar – Barisan Muda Kesehatan Indonesia (BMKI) Sulawesi Selatan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pemulangan pasien yang belum sadar oleh pihak Rumah Sakit Stella Maris.
Desakan ini muncul setelah mencuatnya kasus seorang pasien perempuan berinisial AD (55) yang diduga dipulangkan dari rumah sakit meski dalam kondisi belum sadar. Setelah dipulangkan, kondisi pasien dilaporkan justru memburuk, sehingga memunculkan keprihatinan dan pertanyaan publik mengenai standar pelayanan dan keselamatan pasien.
BMKI menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Ketua BMKI Sulawesi Selatan, Irham Tompo, meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar, BPJS Kesehatan, serta lembaga pengawas rumah sakit untuk segera melakukan audit medis terhadap proses penanganan pasien tersebut.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar ada pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum sadar, maka ini menyangkut keselamatan pasien dan standar pelayanan medis. Kami meminta Dinas Kesehatan Kota Makassar segera melakukan audit medis secara transparan dan profesional,” tegas Irham Tompo.
Ia juga meminta BPJS Kesehatan menelusuri apakah prosedur pelayanan terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dijalankan sesuai standar yang berlaku.
Selain itu, BMKI mendorong badan pengawas rumah sakit melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur pelayanan, khususnya terkait mekanisme pemulangan pasien yang masih dalam kondisi kritis atau belum sadar.
“Kami tidak ingin ada pasien yang dirugikan akibat kelalaian sistem pelayanan kesehatan. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit dan sistem kesehatan kita,” tambah Irham.
BMKI menegaskan bahwa investigasi yang objektif dan terbuka sangat diperlukan, bukan hanya untuk melindungi hak pasien dan keluarganya, tetapi juga untuk memastikan standar keselamatan pasien benar-benar dijalankan oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Makassar.

